get app
inews
Aa Text
Read Next : Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Main Handphone saat Berkendara Bisa Ditilang hingga Denda Rp750.000 

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:08:00 WIB
Main Handphone saat Berkendara Bisa Ditilang hingga Denda Rp750.000 
Ilustrasi kamera CCTV

Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK. 

Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak. 

"Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sudah lupa. Nanti STNK diblokir. Nanti pas ke Samsat sudah diblokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut