Main Handphone saat Berkendara Bisa Ditilang hingga Denda Rp750.000
SERANG, iNews.id - Polda Banten menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang main handphone juga akan ditilang hingga didenda Rp750.000.
Sejauh ini, baru ada tiga lokasi yang berfokus di Kota Serang. Kamera ETLE ini akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pengembangan ke daerah lain akan dilakukan secara bertahap.
Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi pengendara yang sedang main handphone (HP). Bagi pelanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp750.000.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara cukup tinggi. Untuk itu, pengendara motor dan sopir wajib mentaati aturan lalu lintas.
"Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750.000. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250.000," katanya, Rabu (24/3/2021).
Setelah tertangkap kamera, petugas akan memverifikasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan lampiran bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK diblokir," ujarnya.
Editor: Nani Suherni