MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi
MUAROJAMBI, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati. Keluarga Brigadir J saat ini masih memikirkan langkah restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana).
"Kami masih berkonsultasi kepada kuasa hukum kita terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban," ujar ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak kerugian tidak terhingga.
"Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya," ucapnya.
Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?
"Kami harus berhati-hati, masih koordinasi dengan tim kuasa hukum," katanya.
Editor: Nani Suherni