Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

KUPANG, iNews.id - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang berawal dari kecanduan menonton video porno anak-anak.
“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan, dikutip dari iNews Sumba.
Hakim menilai kebiasaan menyimpang itu menjadi akar dari perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat diperingatkan istrinya agar berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi, namun diabaikan.
“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ujarnya.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” katanya.
Editor: Donald Karouw