Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

KUPANG, iNews.id - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang berawal dari kecanduan menonton video porno anak-anak.
“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan, dikutip dari iNews Sumba.
Hakim menilai kebiasaan menyimpang itu menjadi akar dari perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat diperingatkan istrinya agar berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi, namun diabaikan.
“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ujarnya.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” katanya.
Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, dan subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Selain hukuman pokok, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan dan trauma psikologis yang mereka alami.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai, vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Editor: Donald Karouw