get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 08:55:00 WIB
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat saat memberikan keterangan tentang langkah hukum soal hukuman yang diterima Fredy Sambo (Foto: iNews/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati. Keluarga Brigadir J saat ini masih memikirkan langkah restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana).

"Kami masih berkonsultasi kepada kuasa hukum kita terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban," ujar ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak kerugian tidak terhingga.

"Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya," ucapnya.

Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?

"Kami harus berhati-hati, masih koordinasi dengan tim kuasa hukum," katanya.

Diakuinya, pihak keluarga masih terpukul dan sangat kehilangan atas tragedi pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS pada 8 Juli tahun lalu. Samuel Hutabarat bersama keluarga besar mengaku pasrah dengan keputusan MA yang memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dari hukuman mati.

"Dalam kasus ini, kami sebagai orang tua dan keluarga besar mendiang Brigadir J berserah diri kepada Tuhan, hukum yang terbaik dari Tuhan," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut