Langgar Protokol Kesehatan, 10 Pelaku Usaha di Batam Ditindak Petugas Gabungan

BATAM, iNews.id - Petugas patroli gabungan menindak 10 pelaku usaha di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Para pelaku usaha mendapat teguran secara tertulis dan bila kembali melakukan pelanggaran terancam dicabut izin usahanya.
Kepala Satpol PP Pemkot Batam Salim mengatakan, 10 pelaku usaha yang melanggar prokes itu ditemukan saat petugas Satpol PP bersama TNI, Polri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan patroli gabungan pencegahan Covid-19.
"Berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan pada Kamis (11/2/21) tersebut, didapati 10 pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya," kata Salim di Batam, Sabtu (13/2/2021).
Dua pelaku usaha yang melanggar prokes ditemukan di Kecamatan Batam Kota dan delapan pelaku usaha lainnya di Kecamatan Lubuk Baja. Petugas langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik usaha.
"Bila pemilik usaha melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kami tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," katanya.
Dia menjelaskan, patroli gabungan tersebut akan terus dilakukan dalam rangka Penegakan Disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19.
"Patroli ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam, khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," katanya.
Editor: Maria Christina