get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Perkara Kematian Mahasiswa UNG Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan 16 Saksi

Krimsus Polda Kaltara Tetapkan Polisi Tajir Briptu HSB Jadi Tersangka TPPU Tambang Ilegal

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:37:00 WIB
Krimsus Polda Kaltara Tetapkan Polisi Tajir Briptu HSB Jadi Tersangka TPPU Tambang Ilegal
Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan (Istimewa)

Dia melanjutnya, kedua pelaku juga diduga turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut