Krimsus Polda Kaltara Tetapkan Polisi Tajir Briptu HSB Jadi Tersangka TPPU Tambang Ilegal

TANJUNG SELOR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan anggota polri Briptu HSB sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini setelah polisi melakulan penyelidikan kasus tambang emas ilegal.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara tim penyidik, terhadap penyidikan dugaan TPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum sehingga menetapkan HSB dan A sebagai Tersangka,” kata Hendy, Selasa (19/7/2022).
Hendy menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto