KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu
"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.
Sebelumnya, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat individu lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek RSUD Koltim, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Editor: Kurnia Illahi