get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:04:00 WIB
KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Sebelumnya, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat individu lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek RSUD Koltim, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut