KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan dua tersangka pemberi suap kepada Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka tersebut, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Keduanya terlibat dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur. Pemindahan dilakukan setelah proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari rampung.
"Hari ini (27/10/2025), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Dia menuturkan, sidang perdana bagi kedua terdakwa akan dilangsungkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.
Sebelumnya, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat individu lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek RSUD Koltim, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Editor: Kurnia Illahi