get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:04:00 WIB
KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan dua tersangka pemberi suap kepada Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka tersebut, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Keduanya terlibat dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur. Pemindahan dilakukan setelah proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari rampung.  

"Hari ini (27/10/2025), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Dia menuturkan, sidang perdana bagi kedua terdakwa akan dilangsungkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut