KPK Peringatkan Para Pihak yang Dipanggil Kasus Suap Perizinan HGU Sawit agar Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif. Mereka diminta memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap kooperatif tersebut diperlukan untuk proses kelancaran penanganan kasus tersebut.
"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Editor: Kurnia Illahi