KPK Peringatkan Para Pihak yang Dipanggil Kasus Suap Perizinan HGU Sawit agar Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif. Mereka diminta memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap kooperatif tersebut diperlukan untuk proses kelancaran penanganan kasus tersebut.
"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, Jumat (5/11/2021). Mereka yang diperiksa, yakni Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Kemudian, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar), Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
Selain itu, Kamis (4/11/2021) KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai), Mujiono (Kades Sumber Jaya), Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).
Editor: Kurnia Illahi