get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Korupsi Dana Kesra, 2 Eks Pejabat Pemkab Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 November 2022 - 13:34:00 WIB
Korupsi Dana Kesra, 2 Eks Pejabat Pemkab Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kesra Pemkab Bengkulu Selatan 2015. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BENGKULU SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kesejahteraan rakyat (kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan 2015. Kedua tersangka merupakan mantan pejabat Pemkab Bengkulu Selatan.

Identitas tersangka masing-masing ES, mantan kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan; dan S, mantan kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan 2015," kata Kepala Kejari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat di konfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan total tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi tersebut. Akan tetapi, satu tersangka lain berinisial KJ, kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan, meninggal dunia.

Seiring penetapan tersangka itu, penyidik Kejari Bengkulu Selatan menahan keduanya di Rutan Manna selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan H dan Bendahara Pengeluaran NY.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut