get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:29:00 WIB
Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria
Polisi Sumba Barat Daya saat menggelar rilis kasus pencabulan dengan pelaku konten kreator berinisial YURP. (Foto: iNews TTU)

“Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” kata AKP Bernardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti. Polisi juga akan melakukan evaluasi terhadap dampak psikologis korban.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut