Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria
Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:29:00 WIB

“Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” kata AKP Bernardus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti. Polisi juga akan melakukan evaluasi terhadap dampak psikologis korban.
Editor: Donald Karouw