get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:29:00 WIB
Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria
Polisi Sumba Barat Daya saat menggelar rilis kasus pencabulan dengan pelaku konten kreator berinisial YURP. (Foto: iNews TTU)

SUMBA BARAT DAYA, iNews.id - Seorang konten kreator pria berinisial YURP (25) ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia sebelumnya ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap teman sesama pria berinisial AJG (25).

Kasus ini mencuat usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dugaan sementara, tindakan bejat itu dilakukan saat pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras (miras) tradisional Moke.

Kasi Humas Polres SBD AKP Bernardus Mbili Kandi menjelaskan, saat kejadian korban, pelaku dan sejumlah teman lain sedang menggelar pesta miras di salah satu rumah.

“Ketika korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin,” ujar AKP Bernardus Mbili Kandi dikutio dari iNews TTU, Selasa (14/10/2025).

Dari keterangan saksi, pesta tersebut melibatkan konsumsi tiga botol Moke ukuran 600 ml. Setelah korban tertidur dalam kondisi mabuk, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi cabul.

Unit PPA Polres SBD bergerak cepat setelah laporan diterima. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan YURP sebagai tersangka dan resmi menahannya.

“Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” kata AKP Bernardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti. Polisi juga akan melakukan evaluasi terhadap dampak psikologis korban.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut