get app
inews
Aa Text
Read Next : Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Komplotan Pencuri Mobil Baku Tembak dengan Polisi, 1 Tewas dan 3 Ditangkap

Senin, 08 Februari 2021 - 14:50:00 WIB
Komplotan Pencuri Mobil Baku Tembak dengan Polisi, 1 Tewas dan 3 Ditangkap
ilustrasi baku tembak pencuri mobil dengan polisi. (Foto: ist)

Para pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi. 

"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5  tahun pidana. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut