Khawatir Melarikan Diri, Oknum Polisi dan Istri Aniaya ART di Bengkulu Ditahan 20 Hari
BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Turut pula diserahkan kedua tersangka yakni oknum polisi berinisial BA dan istrinya LE.
Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana mengatakan, setelah menerima berkas dan tersangka langsung dilakukan penahanan kepada keduanya. Penahanan kedua tersangka ini sesuai dengan instruksi Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin.
"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," ujar Jumita, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditahan JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu. Alasan penahanan tersebut guna mempermudah proses persidangan sebab khawatir keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Editor: Donald Karouw