Khawatir Melarikan Diri, Oknum Polisi dan Istri Aniaya ART di Bengkulu Ditahan 20 Hari
Selasa, 06 September 2022 - 15:37:00 WIB
Kedua tersangka diketahui menganiaya ART mereka berinisial YA warga Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam laporan polisi, korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas serta tindakan lainnya.
Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw