get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dilimpahkan, 14 Tersangka Bentrokan Warga di Mamuju Tewaskan 1 Orang Segera Disidang

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK SMA 

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:21:00 WIB
Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK SMA 
Kejati Sulbar menahan tersangka korupsi proyek fisik SMA. (Foto: Antara)

MAMUJU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

Tersangka berinisial AD merupakan Koordinator Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 190/P.6/Fd.2/03/2021, tanggal 18 Maret 2021.

"Hari ini, kembali dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi DAK Fisik bidang SMA berinisial AD. Penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Polewali Mandar selama 20 hari ke depan," kata Feri Mupahir.

Tersangka AD, lanjut Feri Mupahir, bersama tersangka BE yang merupakan staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik bidang PSMA dan tersangka BB selaku Kepala Bidang PSMA yang juga Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA meminta dana tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 di Sulbar.

Permintaan dana kepada para kepala sekolah penerima DAK Fisik bidang PSMA yang dilakukan kepada 82 kepala sekolah itu kata Aspidus, dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB).

Padahal untuk kegiatan itu, kata Feri Mupahir, sudah ada anggaran tersendiri sebesar lima persen sebagai unsur penunjang dari kegiatan dana DAK Fisik bidang PSMA tahun 2020.

"Jadi ini bisa dikatakan merupakan dobel anggaran yang tidak ada payung hukumnya. Dalam kasus ini, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan AD ini tersangka kedua yang kita tahan hari ini," kata Feri Mupahir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut