Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili
Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:27:00 WIB

Dia menegaskan,Kejagung tetap berpegang pada dasar hukum yang berlaku. "Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," katanya.
Terkait upaya hukum lanjutan, Anang membuka ruang bagi pihak Silfester untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa pengajuan PK memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, yakni kehadiran langsung dari terpidana.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi