Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan bertindak tegas dalam mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-10 dan ke-12 RI. Eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan apabila keberadaannya telah diketahui.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil lah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Silfester yang menyebut eksekusi telah kedaluwarsa, Anang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat yang sah-sah saja.
Dia menegaskan,Kejagung tetap berpegang pada dasar hukum yang berlaku. "Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," katanya.
Terkait upaya hukum lanjutan, Anang membuka ruang bagi pihak Silfester untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa pengajuan PK memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, yakni kehadiran langsung dari terpidana.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi