Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan bertindak tegas dalam mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-10 dan ke-12 RI. Eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan apabila keberadaannya telah diketahui.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil lah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Silfester yang menyebut eksekusi telah kedaluwarsa, Anang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat yang sah-sah saja.
Editor: Kurnia Illahi