Keberatan Biodatanya Dicatut Parpol, 12 Warga Rejang Lebong Lapor ke KPU
"Dari 12 orang yang melapor ke KPU Rejang Lebong ini semuanya adalah warga biasa, tidak ada yang berstatus sebagai ASN, penyelenggara Pemilu maupun anggota TNI/Polri," ucapnya.
Dia menuturkan, dari biodata 12 warga yang keberatan itu hingga kini masih tercantum di Sipol KPU RI. Sedangkan untuk proses penghapusannya, kata dia kewenangan oleh KPU RI.
KPU Rejang Lebong, kata dia hanya menampung dan mengirimkan form keberatan masyarakat ke Sipol KPU RI. Kalangan masyarakat daerah itu yang akan mengecek apakah nama mereka terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik bisa datang ke KPU Rejang Lebong maupun melakukan pengecekan secara mandiri di laman Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Editor: Kurnia Illahi