get app
inews
Aa Text
Read Next : Segel Tambang Pasir Ilegal di Lebak,  Wagub Banten: Kami Minta Semua Aktivitas Dihentikan

Kasus Sabu 800 Kg di Serang, WNA Pakistan dan Yaman Divonis Mati

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:49:00 WIB
Kasus Sabu 800 Kg di Serang, WNA Pakistan dan Yaman Divonis Mati
Kedua terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan WNA Yaman Adel bin Saeed Yaslam Awadh mengikuti sidang vonis dari Ruangan Tahti Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: Istimewa)

Sidang perkara narkoba tersebut dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam sidang tersebut, kedua WNA yang menjadi terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. Kuasa hukum juga didampingi oleh penerjemah bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik, bernama Abbas Zaheer.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut