Bakar 1,2 Hektare Lahan, Pria di Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, iNews.id - Wahono (32) tak berkutik saat dirinya ditangkap personel Polres Tanjungjabung Barat. Warga Paritlapis, Dusun Simpang Karya Maju, Kecamatan Pengabuan itu ditangkap karena diduga membakar 1,2 hektare lahan.
Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli di sekitar hutan yang terbakar.
"Pelaku ditangkap lantaran membuka lahan dengan cara dibakar," kata Guntur, Rabu (24/2/2021).
Guntur melanjutkan, saat itu, personel melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.
Namun, dalam perjalanan patroli tersebut tim menemukan adanya asap. Selanjutnya, petugas menuju lokasi, saat dilihat beberapa hektare hutan sudah dalam kondisi terbakar.
"Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki yang berada di lokasi, diduga dia pemilik lahan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto