Bakar 1,2 Hektare Lahan, Pria di Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, iNews.id - Wahono (32) tak berkutik saat dirinya ditangkap personel Polres Tanjungjabung Barat. Warga Paritlapis, Dusun Simpang Karya Maju, Kecamatan Pengabuan itu ditangkap karena diduga membakar 1,2 hektare lahan.
Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli di sekitar hutan yang terbakar.
"Pelaku ditangkap lantaran membuka lahan dengan cara dibakar," kata Guntur, Rabu (24/2/2021).
Guntur melanjutkan, saat itu, personel melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.
Namun, dalam perjalanan patroli tersebut tim menemukan adanya asap. Selanjutnya, petugas menuju lokasi, saat dilihat beberapa hektare hutan sudah dalam kondisi terbakar.
"Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki yang berada di lokasi, diduga dia pemilik lahan," katanya.
Saat dilakukan diperiksa, Wahono mengakui jika lahan itu merupakan lahannya yang baru dibeli sekitar dua bulan lalu seharga Rp24 juta dari Khusni, warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan.
"Lahan itu dulunya semak belukar lalu dijual kepada Wahono dan oleh Wahono dijadikan lahan perkebunan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto