Kasus Sabu 800 Kg di Serang, WNA Pakistan dan Yaman Divonis Mati
SERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus narkoba 800 kilogram (kg) di Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (24/2/2021).
Kedua terdakwa yakni WNA Pakistan bernama Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan WNA Yaman Adel bin Saeed Yaslam Awadh. Keduanya sebelumnya ditangkap tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020) di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, saat akan memindahkan sabu.
Vonis tersebut dijatuhkan Tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep dan Hakim Anggota Emi beserta Selamet dalam sidang yang dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Sidang digelar di Ruangan Tahti Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sidang perkara narkoba tersebut dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam sidang tersebut, kedua WNA yang menjadi terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. Kuasa hukum juga didampingi oleh penerjemah bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik, bernama Abbas Zaheer.
Editor: Maria Christina