get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Siswi SMP di Jombang Dilecehkan Teman Ayah, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Kasus Pelecehan Seksual Calon Pendeta di Alor, Polisi Periksa 17 Saksi

Selasa, 20 September 2022 - 13:55:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Calon Pendeta di Alor, Polisi Periksa 17 Saksi
Polres Alor memeriksa 17 saksi kasus pelecehan seksual calon pendeta di Alor, NTT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara SAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, dia terancam dipidana paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, SAS juga dijerat UU ITE.

Sebab, SAS merekam aktivitas pelecehan itu dengan cara memotret dan membuat video sebelum dan sesudah melakukan pelecehan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut