Kasus Pelecehan Seksual Calon Pendeta di Alor, Polisi Periksa 17 Saksi
                
            
                KUPANG, iNews.id - Polres Alor, NTT memeriksa 17 saksi kasus pelecehan seksual olah calon pendeta inisial SAS. Jumlah korban yang semula 14 orang masih mungkin bertambah.
"Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang dan dimungkinkan akan terus bertambah jumlahnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy di Kupang, Selasa (20/9/2022).
                                    Dari 14 korban pelecehan seksual itu, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Pelecehan itu terjadi sejak Mei 2021 hingga Maret 2022, di sekitar lingkungan gereja tempat pelaku bertugas.
Menurutnya, sejumlah saksi akan diperiksa dalam waktu dekat. Salah satunya Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon.
                                    Sementara SAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
                                    Akibat perbuatannya, dia terancam dipidana paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, SAS juga dijerat UU ITE.
Sebab, SAS merekam aktivitas pelecehan itu dengan cara memotret dan membuat video sebelum dan sesudah melakukan pelecehan.
Editor: Reza Yunanto