Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM, Kepala Disparpora Serang Ditahan Kejaksaan
SERANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono (YW). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM.
Selain Yoyo, Kejari juga menahan Komanditer CV GPN berinisial DS di Rutan Kelas II B Serang. Mereka diduga mark-up harga dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Disperindagkop UKM Kota Serang dengan pagu Rp5,5 miliar tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi. Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revitalitasi sentra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV GPN," katanya, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, YW ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini dia ditahan dalam Rutan Kelas II Pandeglang.
Editor: Donald Karouw