Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar MPd.
Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang semula terdakwa menggunakan gelar MPd kemudian diubah menjadi MMPd.
Dalam kontestasi pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019. Tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan MMPd.
Sampai terdakwa dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, dia masih menggunakan gelar akademik MMPd.
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan terdakwa dengan singkatan MM bukan MPd atau MMPd. Politikus perempuan dari PKB ini pun ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang pada Oktober 2020.
Editor: Donald Karouw