get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Hellyana Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu dan Penipuan

Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 06:31:00 WIB
Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Rini Pratiwi, anggota dewan usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dituntut satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU Ardiansyah yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut