get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Hellyana Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu dan Penipuan

Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 06:31:00 WIB
Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Rini Pratiwi, anggota dewan usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dituntut satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU Ardiansyah yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar MPd.

Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang semula terdakwa menggunakan gelar MPd kemudian diubah menjadi MMPd.

Dalam kontestasi pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019. Tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan MMPd.

Sampai terdakwa dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, dia masih menggunakan gelar akademik MMPd.

Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan terdakwa dengan singkatan MM bukan MPd atau MMPd. Politikus perempuan dari PKB ini pun ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang pada Oktober 2020.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut