Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Pelalawan Riau, 33 Saksi Diperiksa Polisi
Kapolda juga mengingatkan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian gajah Sumatera di Pelalawan ini hingga pelaku tertangkap.
Untuk menangani kasus kematian gajah Sumatera di Pelalawan, Kapolda membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau serta Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan turut mengambil langkah dengan memanggil PT RAPP untuk klarifikasi. Direksi perusahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan kawasan konsesi.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius.
"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto.
Editor: Donald Karouw