Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari Gegara Utang, Polisi Gerebek Pelaku

SERANG, iNews.id – Kujaeni (53) kepala desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diculik rekan bisnisnya diduga gegara masalah utang. Korban kemudian disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.
Aksi penyekapan itu berakhir setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang membebaskan korban dari penculikan.
Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00, Tim Resmob berhasil menankap Naimi (28), satu dari tiga pelaku penculikan. Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran pengejaran petugas.
"Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin (8/2/2021).
Kapolres menjelaskan, pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini diadang tiga pelaku dan dipaksa masuk ke mobil Daihatsu Xenia. Korban lalu disekap di rumah kontrakan.
"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang. Korban akhirnya menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta. Uang itu untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ungkap Kapolres.
Mengetahui suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Kapolres, istri korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang pada Kamis (4/2/2021).
Editor: Kastolani Marzuki