Jaksa Bebaskan Anak yang Mencuri di Rumah Ayah Kandung, Alasannya Bikin Nangis
ROHIL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau membebaskan tersangka pencurian dari segala tuntutan. Syarat restorative justice terpenuhi dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Tersangka pencurian yakni bernama Irfan Enara warga Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dia dilaporkan Rapanis Sutan, ayah kandungnya ke polisi dalam dugaan kasus pencurian alat rumah tangga seperti kabel listrik, AC dan sepeda.
Hasil pemeriksaan terungkap, barang curian tersebut dijual kembali oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk membeli susu anaknya, sekaligus cucu korban. Bahkan, tersangka sempat mendekam dalam tahanan Lapas Bagansiapiapi selama 10 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pembebasan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy. Dia membacakan surat penghentian perkara di hadapan tersangka serta kedua orang tuanya di pintu masuk Lapas Bagansiapiapi. Suasana haru dan sedih pun tampak di antara mereka yang menangis dalam momen tersebut.
Tersangka yang dibebaskan langsung melepas rompi tahanan dan berlutut meminta ampun kepada kedua orang tuanya. Dia kemudian menggendong anaknya yang masih balita.
"Ini kasus pencurian dalam rumah tangga. Tersangka ini dilaporkan Bapak kandungnya. Hari ini kami hentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. Syarat-syaratnya juga sudah terpenuhi karena kami sudah mempertemukan tersangka dengan korban untuk mediasi perdamaian," ujar Yuliarni, Kamis (3/2/2022).
Editor: Donald Karouw