Jaksa Bebaskan Anak yang Mencuri di Rumah Ayah Kandung, Alasannya Bikin Nangis
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:07:00 WIB
Selain membebaskan tersangka, Kejati Rokan Hilir juga memberikan bantuan berupa susu dan makanan untuk anaknya. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan mencari jalan halal untuk membeli susu anak.
Diketahui, penerapan restorative justice terwujud setelah memenuhi beberapa syarat di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindakan kriminal. Kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2.500.000 serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.
Selain itu, penerapan restorative justice ini juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor: Donald Karouw