get app
inews
Aa Text
Read Next : Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Polisi Datangi RS Persada Malang

Jadi Tersangka, Begini Jerat Rayu Ustaz di Kobar Setubuhi 2 Perempuan Hamil

Senin, 13 September 2021 - 18:21:00 WIB
Jadi Tersangka, Begini Jerat Rayu Ustaz di Kobar Setubuhi 2 Perempuan Hamil
Oknum ustaz cabul yang menyetubuhi dua perempuan hamil ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin (13/9/2021). (Foto: MNC Portal/Sigit Dzakwan P)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.idOknum ustaz bernama Ahmad Kholil ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan hamil dengan modus ruqyah. Pelaku bernama Ahmad Kholil, pimpinan pondok pesantren di kawasan Pangkalan Lada itu kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.

Dia menjelaskan, awal mula korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.

“Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan,” kata kapolres, Senin (13/9/2021).

Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.

Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal, dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.

"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan," ungkap kapolres.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut