Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil empat bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
Saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.
Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukhiyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ujar AKBP Devy Firmansyah.
Menurut kapolres, tersangka kemudian mengancam korban apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor,dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Kholil dijerat Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki