Ibu Tega Jual Anak Kandung Rp250.000 di Bengkulu, Ditawarkan lewat MiChat
Jumat, 23 Juni 2023 - 10:59:00 WIB
Atas perbuatannya, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Dia juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan," kata Floren.
Editor: Reza Yunanto