Ibu Tega Jual Anak Kandung Rp250.000 di Bengkulu, Ditawarkan lewat MiChat
BENGKULU, iNews.id - Ibu di Bengkulu inisial TS (42) menjual anak kandung ke lelaki lain seharga Rp250.000. Perempuan yang berprofesi sebagai ASN itu menawarkan anaknya di MiChat.
"Korban merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka usia 42 tahun ini berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).
TS ditangkap di rumahnya di Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat rumah tersebut digerebek polisi, korban sedang berada dalam kamar dengan laki-laki yang membayarnya.
Kasus ibu jual anak ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima informasi adanya praktik TPPO di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Dia juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan," kata Floren.
Editor: Reza Yunanto