Honor 2 Bulan Belum Dibayar, Petugas Damkar di Mukomuko Ancam Mogok Kerja
Dia mengatakan, tidak hanya tahun ini saja honorarium mereka tidak dibayar, tetapi tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang.
"Saat ini kami fokus menuntut hak kami tahun 2022 ini dulu sebesar Rp2,5 juta per orang," kata dia.
"Tolonglah Pemkab Mukomuko ini perhatian sedikit sama kami petugas damkar ini karena kami sudah menjalankan tugas sesuai permintaan, hak yang kami tuntut ini merupakan nafkah untuk anak dan istri kami," katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah terkait masalah ini.
"Masalahnya ini, masih ada perbedaan pemahaman antara honor sebagai gaji dan honor sebagai penghasilan lainnya. Ini perlu kita luruskan dengan APIP kita dalam hal ini Inspektorat," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto