get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Mukomuko Bengkulu Akibat Sesar Bawah Laut

Honor 2 Bulan Belum Dibayar, Petugas Damkar di Mukomuko Ancam Mogok Kerja

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:51:00 WIB
Honor 2 Bulan Belum Dibayar, Petugas Damkar di Mukomuko Ancam Mogok Kerja
Petugas damkar di Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembayaran honorarium selama dua bulan. (Antara)

MUKOMUKO, iNews.id - Puluhan petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengancam akan mogok kerja. Hal ini dilakukan sebagai upaya menuntut dibayarkannya honor selama dua bulan oleh pemkab.

Komandan Regu Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Riyesdi mengatakan petugas bakal mogok kerja, sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Atau sampai pemerintah daerah setempat membayar honor," kata Riyesdi saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mukomuko, Rabu (29/12/2022).

Dia menambahkan, dalam aksi itu, ada 71 petugas damkar yang menuntut hak berupa honorarium yang belum dibayar pemerintah daerah setempat. Honorarium terhitung bulan November dan Desember 2022.

"Sebanyak 71 orang yang datang hari ini seluruh petugas damkar mulai dari Kecamatan Lubuk Pinang, Kota Mukomuko sampai Ipuh," katanya.

Menurut dia, mereka ini menuntut pembayaran honorarium selama dua bulan dengan total sebesar Rp177,5 juta.

Dia menyebutkan honor setiap petugas damkar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat, yakni sebesar Rp800.000 per bulan selama dua bulan dan jasa piket setiap orang sebesar Rp450.000 per bulan.

Dia mengatakan, tidak hanya tahun ini saja honorarium mereka tidak dibayar, tetapi tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang.

"Saat ini kami fokus menuntut hak kami tahun 2022 ini dulu sebesar Rp2,5 juta per orang," kata dia.

"Tolonglah Pemkab Mukomuko ini perhatian sedikit sama kami petugas damkar ini karena kami sudah menjalankan tugas sesuai permintaan, hak yang kami tuntut ini merupakan nafkah untuk anak dan istri kami," katanya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah terkait masalah ini.

"Masalahnya ini, masih ada perbedaan pemahaman antara honor sebagai gaji dan honor sebagai penghasilan lainnya. Ini perlu kita luruskan dengan APIP kita dalam hal ini Inspektorat," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut