Hentikan Mobil Agya di Pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Polisi Temukan 1,5 Kg

"Dan hasil barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1,5 kilogram sabu dikemas dalam 3 bungkus plastik silver, 1 bungkus plastik merah, 1 tas berwarna pink hijau, 1 unit mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) dan 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hijau," ucapnya.
Menurutnya, MAF akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas kejahatan ini," katanya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Editor: Kurnia Illahi