Hendak Diperkosa, Remaja 16 Tahun Melawan dan Habisi Nyawa Warga Timor Tengah Selatan

TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga telah membunuh NB, (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin. Remaja itu mengaku terpaksa melakukannya untuk membela diri karena akan diperkosa.
Polisi menangkap remaja perempuan itu setelah penemuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di hutan. Setelah polisi menginterogasi pihak keluarga, terungkap bahwa remaja B itu salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan korban NB.
Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera mengatakan, dari keterangan warga, polisi kemudian mengamankan seorang anak di bawah umur. Tim Buser dan Identifikasi Polres TTS langsung menggiring remaja itu ke Makopolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena akan memperkosanya di hutan saat mencari kayu bakar pada Kamis (11/2/2021).
"Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan seks. Saya tidak mau, korban pukul saya sehingga saya bunuh dia," kata Kasatreskrim menirukan keterangan remaja terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi, Sabtu (13/2/2021).
Editor: Maria Christina