Aksi pertama dilakukan di rumah disaksikan istri pelaku. Pelaku memandikan korban dan membacakan doa. Kemudian yang kedua di luar pinggir sungai, sama dengan lokasi yang ketiga.
"Cuma yang kedua tidak sampai terjadi hal yang mengarah ke persetubuhan, tapi yang ketiga baru terjadi hal yang tersebut," ujarnya.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut selanjutnya diserahkan Polsek Pulomerak ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon.
"Mengingat korbannya masih di bawah umur, maka kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon," ujar Kapolsek.
Editor : Maria Christina