Gara-Gara Ditagih Uang Parkir, 2 Pelajar di Jambi Bacok Jukir hingga Tewas
JAMBI, iNews.id – Dua pemuda berstatus pelajar di Kota Jambi ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Jambi karena membunuh seorang juru parkir (jukir) di sebuah tempat hiburan malam di kota itu. Dari pemeriksaan terungkap, keduanya nekat membunuh korban karena persoalan uang parkir.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial RM (16) dan RA (18), warga Kota Jambi. RM dan RA tidak terima karena korban Kevin Rhamadan, menagih kekurangan uang parkir saat mereka berada di tempat hiburan malam, Karaoke Omnia Jambi. Keduanya lalu membacok korban dengan celurit hingga meregang nyawa karena luka di sekujur tubuh.
Kasus itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu. Kronologinya berawal saat kedua pelaku mengunjungi Karaoke Omnia Jambi yang berlokasi di RT 37 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Setelah itu, pelaku berencana pulang bersama teman-temannya.
“Namun, saat akan pulang, salah satu sepeda motor milik temannya ditahan oleh korban yang bekerja sebagai juru parkir. Alasannya, uang parkirnya kurang,“ kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat pemaparan kasus di Mapolresta Jambi, Selasa (25/2/2020).
Korban meminta kekurangan uang parkir kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima ditagih oleh korban. Ketiganya sempat terlibat keributan dan sempat dilerai. Namun, pelaku yang sempat pulang kembali mendatangi korban bersama teman-temannya sambil membawa senjata tajam celurit.
Para pelaku langsung mengeroyok korban seorang diri dengan celurit hingga luka-luka di sekujur tubuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena luka parah.
Kedua pelaku juga melukai korban lain bernama Riko Dermansyah hingga luka berat. Saat ini, korban masih harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.
“Kedua pelaku ini masih berstatus pelajar dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang berakibat matinya seseorang. Sebab, keduanya merupakan eksekutor penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,” kata Dover Christian.
Selain mengamankan pelaku di kediaman masing-masing, anggota Sat Reskrim juga menyita barang bukti dua celurit yang digunakan untuk menghabisi korban. Kemudian, pakaian korban yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelajar tersebut masih diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. Keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, Pasal 170, dan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina