get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pemuda di Mappi Papua Dianiaya Warga gegara Mabuk dan Buat Onar

Gara-Gara Berebut Pisang, Pengangguran di Serang Aniaya Perempuan Paruh Baya hingga Tewas

Senin, 01 Maret 2021 - 20:17:00 WIB
Gara-Gara Berebut Pisang, Pengangguran di Serang Aniaya Perempuan Paruh Baya hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa)

Nandar mengatakan, pelaku ditangkap pada 26 Januari 2021 di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan. Kasus itu sedang dilakukan penyidikan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umun (JPU). Dalam waktu dekat, pelaku segera disidang.

Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita barang bukti saat menganiaya korban hingga tewas, di antaranya pakaian pelaku, pakaian korban yang masih ada bercak darah, dan sandal yang digunakan korban. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut